KKP Lucky Kartanto mendampingi individu dan perusahaan dalam konsultasi, kepatuhan, dan sengketa perpajakan — didukung basis data regulasi yang selalu diperbarui.
Perencanaan dan konsultasi kewajiban PPh, PPN, dan pajak daerah untuk individu maupun badan usaha.
Pelajari lebih lanjut →Pendampingan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Pelajari lebih lanjut →Penyusunan TP Documentation, analisis kesebandingan, dan pendampingan pemeriksaan transaksi afiliasi.
Pelajari lebih lanjut →Pada 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak. Sengketa ini berawal dari keberatan Wajib Pajak atas penetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Putusan ini menegaskan pentingnya penilaian cermat terhadap bukti dan argumen dalam penyelesaian sengketa pajak, serta memberikan preseden bagi kasus serupa di masa depan.
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah mewajibkan empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini, yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, bertujuan menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak dengan perkembangan ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di sektor e-commerce.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan peningkatan signifikan dalam saldo piutang perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tiga tahun terakhir, dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025. Temuan ini menyoroti kelemahan dalam penagihan aktif dan pengelolaan piutang pajak, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Situasi ini menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak.