Berita

Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus 2026

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace. Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace utama—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—diwajibkan untuk memungut PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital. Sebelumnya, pedagang diwajibkan menyetor sendiri pajak penghasilannya. Dengan aturan baru ini, marketplace yang ditunjuk akan memungut pajak tersebut atas nama pedagang, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di sektor e-commerce.

Untuk memberikan waktu penyesuaian, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan sebelum kebijakan ini berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Selama periode ini, marketplace yang ditunjuk diharapkan dapat menyesuaikan sistem mereka untuk memfasilitasi pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons dari pelaku usaha dan masyarakat. Beberapa pedagang online khawatir bahwa pemungutan pajak oleh marketplace dapat mempengaruhi harga jual produk mereka dan daya saing di pasar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh 0,5% ini merupakan bagian dari mekanisme withholding tax yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai pelunasan atau kredit pajak sesuai dengan rezim perpajakan masing-masing wajib pajak.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di era digital, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk analisis yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan hubungi tim kami.