Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengeluarkan laporan yang mengungkapkan peningkatan signifikan dalam saldo piutang perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tiga tahun terakhir. Saldo tersebut meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025. Selain itu, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku. ([koranmanado.co.id](https://www.koranmanado.co.id/bpk-soroti-lonjakan-piutang-pajak-ditjen-pajak?utm_source=openai))
Temuan ini menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan penagihan aktif oleh DJP, yang berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Kelemahan ini mencerminkan perlunya reformasi mendalam dalam sistem perpajakan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam proses penagihan, pengelolaan piutang, dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, implementasi sistem teknologi informasi perpajakan terintegrasi seperti Core Tax System juga menghadapi berbagai kendala teknis yang memengaruhi kenyamanan wajib pajak. Gangguan dalam sistem ini dapat menghambat pelaporan pajak dan menimbulkan frustrasi di kalangan wajib pajak, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kepatuhan dan penerimaan pajak. ([pajakku.com](https://pajakku.com/artikel/djp-jawab-22-isu-kendala-coretax?utm_source=openai))
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas DJP dalam penagihan aktif dan pengelolaan piutang pajak.
- Mempercepat perbaikan dan stabilisasi sistem teknologi informasi perpajakan untuk memastikan kelancaran proses administrasi pajak.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpajakan untuk membangun kepercayaan wajib pajak.
- Mengembangkan kebijakan insentif yang mendorong kepatuhan pajak dan meminimalkan potensi piutang macet.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi lebih efisien, efektif, dan adil, sehingga mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.