Dikurasi oleh tim konsultan kami agar Anda selalu selangkah lebih dulu dalam kepatuhan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8% untuk meredakan tekanan harga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi global yang belum stabil. Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi. Namun, penurunan tarif PPN juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dan memperlebar defisit fiskal, sehingga pemerintah perlu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meskipun tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan, kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini diperketat. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) dan memastikan insentif pajak tepat sasaran, sehingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepatuhan pajak di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia masih menjadi tantangan signifikan. Sebuah eksperimen lapangan berskala besar yang melibatkan 12.000 UMKM mengungkap bahwa surat peringatan dengan pesan penegakan hukum secara signifikan meningkatkan tingkat pelaporan dan pembayaran pajak. Hasil ini menyoroti pentingnya pendekatan yang disesuaikan dengan konteks geografis dan karakteristik wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor UMKM.
Pada 22 April 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan tarif PPh final 0,5% oleh wajib pajak yang tidak berhak dan mengakomodasi rekomendasi OECD terkait larangan pengurangan biaya suap dan gratifikasi dari penghasilan bruto. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat integritas sistem perpajakan Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam putusan nomor 5390/B/PK/Pjk/2025, MA membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan memberikan preseden bagi wajib pajak lainnya dalam menghadapi sengketa serupa.
Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-013713.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 mengabulkan seluruh permohonan banding PT MI terkait sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019. Putusan ini membatalkan koreksi pajak senilai lebih dari Rp10 miliar yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan ini menegaskan pentingnya beban pembuktian yang harus dipenuhi oleh otoritas pajak dalam menetapkan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak.