Pada 22 April 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.
Perubahan utama dalam peraturan ini meliputi dua aspek penting. Pertama, penyesuaian pengecualian subjek wajib pajak yang dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan tarif tersebut oleh wajib pajak yang tidak berhak, sehingga skema pajak final lebih tepat sasaran dan tidak menjadi celah untuk penghindaran pajak.
Kedua, peraturan ini mengakomodasi rekomendasi dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terkait larangan pengurangan biaya suap dan gratifikasi dari penghasilan bruto. Dengan demikian, biaya yang timbul dari praktik korupsi tidak dapat lagi dikurangkan dalam perhitungan pajak, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), peraturan ini membawa implikasi signifikan. Penyesuaian tarif PPh final 0,5% memastikan bahwa hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, dengan tidak diperbolehkannya pengurangan biaya suap dan gratifikasi, diharapkan tercipta lingkungan bisnis yang lebih bersih dan transparan.
Secara keseluruhan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat integritas sistem perpajakan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.