Analisis Putusan

Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Komisaris Utama PT X dalam Sengketa Pajak

Pada 6 Mei 2026, Pengadilan Negeri Surakarta mengeluarkan putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan). Gugatan ini terkait dengan pemblokiran rekening pribadi penggugat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X sebesar Rp2,441 miliar. Penggugat menilai tindakan tersebut tidak sah karena ia, sebagai Komisaris Utama, tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Komisaris Utama berkedudukan sebagai Penanggung Pajak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak perusahaan.

Kasus ini bermula ketika KPP Pratama Surakarta melakukan pemblokiran rekening pribadi penggugat sebagai upaya penagihan atas tunggakan pajak PT X. Penggugat merasa dirugikan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, menuntut ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil. Namun, DJP menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat posisi penggugat sebagai Komisaris Utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang pajak perusahaan.

Putusan ini menegaskan bahwa pejabat tinggi perusahaan, seperti Komisaris Utama, memiliki tanggung jawab yang signifikan terkait kewajiban perpajakan perusahaan. Wajib Pajak, terutama yang menjabat sebagai pengurus atau komisaris, perlu memahami bahwa mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas utang pajak perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi para pengurus perusahaan untuk memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan guna menghindari risiko hukum yang dapat berdampak pada aset pribadi mereka.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan para pengurus perusahaan lebih proaktif dalam memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan integritas perusahaan di mata otoritas pajak dan publik.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk analisis yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan hubungi tim kami.