Pada 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa DJP telah melakukan koordinasi intensif dengan para pelaku e-commerce sejak bulan sebelumnya untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan ini. "Kami sudah berdiskusi dengan mereka (e-commerce) dan meminta mereka untuk siap, karena kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli," ujar Inge dalam media briefing pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi administrasi perpajakan di era ekonomi digital. Dengan semakin banyaknya transaksi yang terjadi secara online, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi di platform digital, memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Bagi pedagang online, penerapan PPh Pasal 22 ini berarti bahwa 0,5% dari peredaran bruto mereka akan dipotong langsung oleh platform marketplace tempat mereka berjualan. Meskipun menambah kewajiban bagi pedagang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, implementasi kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat yang semakin beralih ke platform digital. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.